Archive for 2015
MAKALAH TUGAS AGAMA : POLITIK DALAM ISLAM
Minggu, 20 September 2015
Posted by Ahmad Bambang Wiryawan, S.Pd
Tag :
resume kuliah
hai sobat...bagi yang lagi dapat tugas tentang mata kuliah agama, terutama makalah tentang politik dalam islam bisa dipertimbangkan nih postingan ini sebagai bahan referensi atau bahan tambahan buat kalian.
semoga bermanfaat :)
MAKALAH
PENDIDIKAN
AGAMA
Oleh:
KELOMPOK
3
Judul:
POLITIK
ISLAM
ANGGOTA:
·
AHMAD
BAMBANG WIRYAWAN 14061024
·
ALLAND
ARSITO RYU 14061025
·
DEDI
SURYADI 14061030
·
NORA RIZKI
ANDANA 14022155
·
GITA ROZA
SISMONA 14022078
·
ULFA
HARTINAH 14022031
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Masalah politik termasuk salah satu
bidang studi yang menarik perhatian masyarakat pada umumnya. Hal ini antara
lain disebabkan karena masalah politik selalu mempengaruhi kehidupan
masyarakat. Masyarakat yang tertib, aman, damai, sejahtera lahir batin, dan
seterusnya tidak bisa dilepaskan dari system politik yang diterapka.Karena
demikian pentingnya masalah politik ini, telah banyak studi dan kajian yang
dilakukan para ahli terhadapnya.Demikian pula ajaran Islam sebagai ajaran yang
mengatur kehidupan manusia secara menyeluruh juga diyakini mengandung kajian
masalah politik dan kenegaraan. Dalam hubungan ini, Ibn Khaldun
berpendapat bahwa agama memperkokoh kekuatan yang telah dipupuk oleh Negara dan
solidaritas dan jumlah penduduk. Sebabnya adalah karena semangat agama bias
meredakan pertentangan dan iri hati yang dirasakan oleh satu anggota dari
golongan itu terhadap anggota lainnya, dan menuntun mereka ke arah kebenaran.
Sejalan dengan pemikiran tersebut,
pada makalah ini pemakalah
akan
memaparkan
mengenai masalah politik dalam pandangan Islam yang meliputi pengertiannya,
sejarah perpolitikan dalam Islam, prinsip-prinsip dasar politik Islam, dan
ruang lingkup politik Islam. Supaya tidak ada lagi pemikiran-pemikiran yang
bersifat fanatik terhadap pemikiran barat yang mengatakan bahwa Islam adalah
agama yang hanya mengatur urusan hamba dengan tuhannya dan tidak mengatur
masalah-masalah social termasuk politik ini. Padahal, persoalan yang pertama-tama
timbul dalam Islam menurut sejarah bukanlah persoalan tentang keyakinan
melainkan persoalan politik.
Pada masa
sekarang ini, perkembangan
ilmu politik semakin maju. Hal
ini membuktikan bahwa politik merupakan salah satu unsur yang penting dalam kehidupan manusia. Perkembangan ilmu politik yang semakin maju
pada suatu kehidupan misalnya cara manusia menggunakan akal pikiran dalam
menangani masalah kehidupan, dari sudut pandang tersebut maka seorang individu
dapat menggunakan ilmu politiknya dalam menangani suatu problema kehidupan
bermasyarakat.
Untuk
menggunakan ilmu politik tersebut manusia mendapatkan bimbingan dari berbagai
macam bentuk pendidikan formal, informal, maupun nonformal. Dari pendidikan
itulah seorang individu dapat merealisasikan cara mereka dalam berpolitik.
Dalam Negara Indonesia, politik merupakan hal yang sangat prioritas karena
politik membawa Negara ini ke ambang pintu
kemajuan, dan juga dalam politik di Indonesia, orang-orangnya menggunakan cara
yang sangat akruat dari yang lainnya. Berbeda
dengan Negara-negara di luar, seperti Negara-negara Arab yang menggunakan
politik Islam, mereka lebih mengarah kepada satu tujuan dan pedoman yaitu
berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist.
Dengan
berdasarkan hal tersebut di atas, maka penulis mengangkat judul laporan ini
dengan judul Politik Islam, yaitu Politik yang mengarah pada perintah dari
Al-Qur’an dan Hadist dalam menjalankannya
di kehidupan masyarakat.
1.2.
Perumusan Masalah
Dengan
mengetahui uraian singkat di atas, tentu dapat kita bedakan apa pengertian dari
politik islam itu sendiri. Sehingga, dengan demikian kami dapat membuat
pertanyaan yang mengarah kepada hal tersebut. Bertitik tolak dari latar
belakang di atas, maka penulis merumuskan masalahnya sebagai berikut:
1. Bagaimana
peran politik Islam dalam masyarakat dan penguasa ?
2. Bagaimana
hubungan antara politik Islam zaman Rasulullah SAW dengan zaman sekarang ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Sejarah Politik
Sejarah politik adalah analisis
peristiwa-peristiwa politik, narasi (oral history), ide, gerakan dan para
pemimpin yang biasanya disusun berdasarkan negara bangsa dan walaupun berbeda
dengan ilmu bidang sejarah akan tetapi tetap berhubungan antara lain dengan
bidang sejarah lain seperti sejarah sosial, sejarah ekonomi, dan sejarah
militer.
Secara umum, sejarah politik
berfokus pada peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan negara-negara dan
proses politik formal. Menurut Hegel, Sejarah Politik "adalah gagasan
tentang negara dengan kekuatan moral dan spiritual di luar kepentingan materi
pelajaran: itu diikuti bahwa negara merupakan agen utama dalam perubahan
sejarah" Ini salah satu perbedaan dengan, misalnya, sejarah sosial, yang
berfokus terutama pada tindakan dan gaya hidup orang biasa, atau manusia dalam
sejarah yang merupakan karya sejarah dari sudut pandang orang biasa.
2.2. Pengertian Politik
Secara etimologis, politik berasal dari kata Yunani polis yang berarti kota atau negara kota. Kemudian arti itu
berkembang menjadi polites yang berarti warganegara, politeia yang berarti
semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikus yang berarti
kewarganegaraan. Aristoteles (384-322 SM) dapat dianggap sebagai
orang pertama yang memperkenalkan kata politik melalui pengamatannya tentang
manusia yang ia sebut zoon politikon. Dengan istilah itu ia ingin menjelaskan
bahwa hakikat kehidupan sosial adalah politik dan interaksi antara dua orang
atau lebih sudah pasti akan melibatkan hubungan politik. Aristoteles melihat
politik sebagai kecenderungan alami dan tidak dapat dihindari manusia, misalnya
ketika ia mencoba untuk menentukan posisinya dalam masyarakat, ketika ia
berusaha meraih kesejahteraan pribadi, dan ketika ia berupaya memengaruhi orang
lain agar menerima pandangannya.
Aristoteles
berkesimpulan
bahwa usaha memaksimalkan kemampuan individu dan mencapai bentuk kehidupan
sosial yang tinggi adalah melalui interaksi politik dengan orang lain.
Interaksi itu terjadi di dalam suatu kelembagaan yang dirancang untuk
memecahkan konflik sosial dan membentuk tujuan negara. Dengan demikian kata
politik menunjukkan suatu aspek kehidupan, yaitu kehidupan politik yang lazim
dimaknai sebagai kehidupan yang menyangkut segi-segi kekuasaan dengan
unsur-unsur: negara (state), kekuasaan (power),
pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy, beleid), dan
pembagian (distribution) atau alokasi (allocation). Pada umumnya dapat
dikatakan bahwa politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu
sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan
dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan
(decision making) mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu
menyangkut seleksi terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas
dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan
tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum (public policies)
yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution) atau alokasi
(allocation) dari sumber-sumber (resources) yang ada.
Untuk bisa berperan aktif
melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan (power) dan
kewenangan (authority) yang akan digunakan baik untuk membina kerjasama maupun
untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses itu. Cara-cara
yang digunakan dapat bersifat meyakinkan (persuasive) dan jika perlu bersifat
paksaan (coercion). Tanpa unsur paksaan, kebijakan itu hanya merupakan perumusan
keinginan (statement of intent) belaka.
Politik merupakan upaya atau cara untuk
memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Namun banyak pula yang beranggapan bahwa
politik tidak hanya berkisar di lingkungan kekuasaan negara atau tindakan-tindakan yang
dilaksanakan oleh penguasa negara. Dalam beberapa aspek kehidupan,
manusia sering melakukan tindakan politik, baik politik dagang, budaya, sosial,
maupun dalam aspek kehidupan lainnya. Demikianlah politik selalu
menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals) dan bukan
tujuan pribadi seseorang (private goals).Politik menyangkut kegiatan berbagai
kelompok, termasuk partai politik dan kegiatan-kegiatan perseorangan
(individu).
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan
dalam masyarakat
yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan,
khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan
upaya penggabungan antara berbagai definisi
yang berbeda mengenai hakikat
politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional
maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat
ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
- politik adalah usaha yang
ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik
Aristoteles)
- politik adalah hal yang
berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
- politik merupakan kegiatan yang
diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
- politik adalah
segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan
publik.
Dalam
konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan
politik, legitimasi, sistem
politik, perilaku politik, partisipasi
politik, proses politik,
dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai
politik.
2.3. Perilaku Politik
Perilaku politik (Politic Behaviour) adalah perilaku yang dilakukan oleh
insan/individu atau kelompok guna memenuhi hak dan kewajibannya sebagai insan
politik. Seorang individu/kelompok diwajibkan oleh negara untuk
melakukan hak dan kewajibannya guna melakukan perilaku politik adapun yang
dimaksud dengan perilaku politik contohnya adalah:
- Melakukan pemilihan untuk
memilih wakil rakyat / pemimpin
- Mengikuti dan berhak menjadi
insan politik yang mengikuti suatu partai politik atau parpol, mengikuti
ormas atau organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat (LSM)
- Ikut serta dalam pesta politik
- Ikut mengkritik atau menurunkan
para pelaku politik yang berotoritas
- Berhak untuk menjadi pimpinan
politik
- Berkewajiban untuk melakukan
hak dan kewajibannya sebagai insan politik guna melakukan perilaku politik
yang telah disusun secara baik oleh undang-undang dasar dan perundangan
hukum yang berlaku
2.4.
Politik Islam
2.4.1. Pengertian Politik Islam
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, karangan W.J.S Poerwadarminta, politik
diartikan sebagai pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan, seperti
tata cara pemerintah, dasar-dasar pemerintahan dan sebagainya; dan dapat pula
berarti segala urusan dan tindakan (kebijaksaan), siasat dan sebagainya mengenai
pemerintahan suatu negara atau terhadap negara lain.
Selanjutnya sebagai suatu sistem,
politik adalah suatu konsepsi yang berisikan antara lain ketentuan-ketentuan
tentang siapa sumber kekuasaan Negara; siapa pelaksana kekuasaan tersebut; apa
dasar dan bagaimana cara untuk menentukan serta kepada siapa kewenangan
melaksanakan kekuasaan itu diberikan; kepada siapa pelaksanaan kekuasaan itu
bertanggung jawab dan bagaimana bentuk tanggung jawabnya.
Dalam bahasa Arab, politik biasanya
diwakili oleh kata al-siyasah dan daulah, walaupun kata-kata tersebut dan
kata-kata lainnya yang berkaitan dengan politik seperti kadilan, musyawarah,
pada mulanya buka ditujukan untuk masalah politik.Kata siyasah dijumpai dalam bidang kajian hukum, yaitu ketika berbicara
masalah imamah, sehingga dalam fiqih dikenal adanya bahasan tentang Fiqih Siyasah.Demikian pula kata daulah pada mulanya dalam Al-qur’an
digunakan untuk kasus penguasaan harta dikalangan orang-orang kaya, yaitu bahwa
dengan zakat diharapkan harta tersebut tidak hanya berputar pada tangan-tangan
orang yang kaya.Karena menurut sifatnya harta tersebut harus mengalir atau
berputar, dan tidak hanya dikuasai oleh orang-orang yang kaya (dulatan baina agniya), kata daulah tersebut juga digunakan untuk
masalah politik yang sifatnya berpindah dari satu tangan ke tangan lainnya.
Demikian juga kata keadilan banyak digunakan untuk memutuskan perkara dalam
kehidupan; dan kata musyawarah pada mulanya digunakan pada kasus suami istri
yang akan menyerahkan anaknya untuk diasuh oleh perempuan lain yang dalam hal
ini perlu dimusyawarahkan.
Namun dalam perkembangan selanjutnya
sejarah menggunakan kata siyasah dan
kata-kata lain yang maknanya berkaitan dengan kata tersebut digunakan untuk
pengertian pengaturan masalah kenegaraan dan pemerintahan serta hal-hal lainnya
yang terkait dengannya.
Rasulullah
SAW sendiri menggunakan kata politik (siyasah) dalam sabdanya :
"Adalah
Bani Israil, mereka diurusi urusannya oleh para nabi (tasusuhumul anbiya).
Ketika seorang nabi wafat, nabi yang lain datang menggantinya. Tidak ada nabi
setelahku, namun akan ada banyak para khalifah" (HR. Bukhari dan Muslim).
Teranglah bahwa politik
atau siyasah itu makna awalnya adalah mengurusi urusan masyarakat. Berkecimpung
dalam politik berarti memperhatikan kondisi kaum muslimin dengan cara
menghilangkan kezhaliman penguasa pada kaum muslimin dan melenyapkan kejahatan
musuh kafir dari mereka. Untuk itu perlu mengetahui apa yang dilakukan penguasa
dalam rangka mengurusi urusan kaum muslimin, mengingkari keburukannya,
menasihati pemimpin yang mendurhakai rakyatnya, serta memeranginya pada saat
terjadi kekufuran yang nyata (kufran bawahan) seperti ditegaskan dalam banyak
hadits terkenal. Ini adalah perintah Allah SWT melalui Rasulullah SAW. Berkaitan
dengan persoalan ini Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Siapa
saja yang bangun pagi dengan gapaiannya bukan Allah maka ia bukanlah (hamba)
Allah, dan siapa saja yang bangun pagi namum tidak memperhatikan urusan kaum
muslimin maka ia bukan dari golongan mereka." (HR. Al Hakim).
Rasulullah ditanya oleh sahabat tentang jihad
apa yang paling utama. Beliau menjawab : "Kalimat haq yang disampaikan pada penguasa" (HR. Ahmad).
Berarti
secara ringkas Politik Islam memberikan pengurusan atas urusan seluruh umat
Muslim. Namun,
realitas politik demikian menjadi pudar saat terjadi kebiasaan umum masyarakat
dewasa ini baik perkataan maupun perbuatannya menyimpang dari kebenaran Islam
yang dilakukan oleh mereka yang beraqidahkan sekulerisme, baik dari
kalangan non muslim atau dari kalangan umat Islam. Jadilah politik disifati
dengan kedustaan, tipu daya, dan penyesatan yang dilakukan oleh para politisi
maupun penguasa. Penyelewengan
para politisi dari kebenaran Islam, kezhaliman mereka kepada masyarakat, sikap
dan tindakan sembrono mereka dalam mengurusi masyarakat memalingkan makna lurus
politik tadi. Bahkan,
dengan pandangan seperti itu jadilah penguasa memusuhi rakyatnya bukan sebagai
pemerintahan yang shalih dan berbuat baik. Hal ini memicu
propaganda kaum sekuleris
bahwa politik itu harus dijauhkan dari agama (Islam). Sebab, orang yang paham
akan agama itu takut kepada Allah SWT sehingga tidak cocok berkecimpung dalam
politik yang merupakan dusta, kezhaliman, pengkhianatan, dan tipu daya. Cara
pandang demikian, sayangnya, sadar atau tidak mempengaruhi sebagian kaum
muslimin yang juga sebenarnya ikhlas dalam memperjuangkan Islam. Padahal
propaganda tadi merupakan kebenaran yang digunakan untuk kebathilan. Jadi
secara ringkas Islam tidak bisa dipisahkan dari politik.
Adapun definisi politik
dari sudut pandang Islam adalah pengaturan urusan-urusan (kepentingan) umat
baik dalam negeri maupun luar negeri berdasarkan hukum-hukum Islam. Pelakunya bisa negara
(khalifah) maupun kelompok atau individu rakyat.
Jadi, esensi politik
dalam pandangan Islam adalah pengaturan urusan-urusan rakyat yang didasarkan
kepada hukum-hukum Islam. Adapun hubungan antara politik dan Islam secara tepat
digambarkan oleh Imam al-Ghazali:
“Agama dan kekuasaan adalah dua saudara kembar. Agama adalah
pondasi (asas) dan kekuasaan adalah penjaganya. Segala sesuatu yang
tidak berpondasi niscaya akan runtuh dan segala sesuatu yang tidak berpenjaga
niscaya akan hilang dan lenyap”.
Berbeda dengan pandangan
Barat politik diartikan sebatas pengaturan kekuasaan, bahkan menjadikan
kekuasaan sebagai tujuan dari politik. Akibatnya yang terjadi
hanyalah kekacauan dan perebutan kekuasaan, bukan untuk mengurusi rakyat. Hal
ini bisa kita dapati dari salah satu pendapat ahli politik di barat, yaitu
Loewenstein yang berpendapat “politic is nicht anderes als der kamps um die
Macht” (politik tidak lain merupakan perjuangan kekuasaan).
Adapun umat Islam berbeda pendapat
tentang pengertian politik dalam syari’at Islam.
a.
Pendapat Pertama, mengatakan bahwa Islam adalah satu
agama yang serba lengkap yang didalamnya terdapat antara lain sistem
ketatangaraan atau politik. Dalam bahasa lain, sistem politik atau fiqih Siyasah
merupakan integral dan ajaran Islam. Lebih jauh kelompok ini berpendapat bahwa
sistem keteladanan yang harus diteladani adalah sistem yang telah dilaksanakan
oleh Nabi Muhammad Saw dan para Khulafaur rasyidin, yaitu sistem khalifah.
b.
Pendapat kedua, menyatakan bahwa Islam adalah
agama dalam pengertian barat (sekuler), artinya agama tidak ada hubungannya
degan urusan kenegaraan atau sistem pemerintahan. Menurut aliran ini Nabi
Muhammad Saw hanya seorang rasul, seperti rasul-rasul yang lain, yang mempunyai
misi menyiarkan agama bukan sebagai pemimpin dan pengatur Negara.
c.
Pendapat ketiga, menyatakan menolak bahwa Islam
merupakan agama yang serba lengkap yang terdapat didalamnya segala sistem
kehidupan termasuk sistem ketatanegaraan, tetapi juga menolak pendapat bahwa
islam sebagaimana pendapat barat yang hanya mengatur hubungan manusia dengan
tuhan. Aliran ini berpendirian bahwa dalam Islam tidak terdapat sistem
ketatanegaraan, tetapi terdapat seperangkat tata nilai etika bagi kehidupan
bernegara.
Namun perlu diingat, sejarah
membuktikan bahwa nabi kecuali seorang rasul atau kepala agama beliau adalah
sebagai kepala negara. Nabi menguasai wilayah Yasrib atau
Madinah al-Munawarah sebagai wilayah kekuasaan nabi, sekaligus menjadi pusat
pemerintahannya dengan Piagam Madinah sebagai aturan dasar negaranya. Sepeninggal nabi, kedudukan beliau
sebagai kepala negara digantikan oleh Abu Bakar yang merupakan hasil
kesepakatan para tokoh sahabat, selanjutnya disebut Khalifah. Sistem
pemerintahannya disebut Khilafah, sistem ini berlangsung hingga kepemimpinan
dibawah kekuasaan Ali bin Abi Tholib.
Semua orang mengakui bahwa semua
tata aturan yang Rasulullah Saw tegakkan bersama-sama para mukmin di Madinah,
apabila ditinjau dari segi kenyataan dan dibandingkan dengan ukuran-ukuran
politik pada masa modern ini dapatlah kita katakan bahwa tata aturan itu
merupakan tata aturan politik. Dalam pada itu tidak ada hubungan
kita mengatakan bahwa tata aturan itu berciri keagamaan, yaitu apabila kita
lihat kepada tujuan-tujuannya dan penggerak-penggeraknya. Kalau demikian, dapatlah kita
mengatakan bahwa tata aturan Islam itu adalah tata aturan yang bersifat politik
dan bersifat agama. Hal itu karena hakikat Islam meliputi segi-segi kebendaan (maddiyah) dan segi-segi kejiwaan (ruhiyah)dan dia mencakup segala amal insani dalam kehidupan duniawiyah
dan ukhrawiyah.
2.4.2.
Sejarah Politik Islam
a) Politik
Islam Masa Nabi
Islam
adalah agama pembaharu yang terasingkan dari tempat di mana ia diturunkan. Kota
Makkah dengan berbagai corak kehidupan masyarakat sosial belum mampu menerima
sepenuhnya kehadiran agama Islam. Hal itu dikarenakan sikap fanatisme yang
mengakar untuk mempertahankan esensi kabilah-kabilah. Penolakan masyarakat
sosial Makkah dapat kita lihat dari penindasan-penindasan yang dilakukan oleh
kaum kafir Quraisy terhadap Nabi Muhammad dan para pengikutnya.
Peristiwa
tersebut menjadikan umat Islam merasa pesimis akan diterima oleh
kabilah-kabilah yang ada, apalagi dengan ditolaknya seruan Nabi Muhammad oleh
kabilah Thaqif dari Ta’if yang kemudian disusul dengan penolakan-penolakan yang
dilakukan oleh kabilah-kabilah Kinda, Kalb, Banu ‘Amir dan Banu Hanifa.
Sejarah perkembangan Islam mencatat, bahwa Islam tumbuh
berkembang pesat di wilayah Yatsrib. Wilayah ini dihuni oleh beberapa kabilah
diantaranya, kabilah Aus, Khazraj dan Yahudi. Perkembangan Islam di
Yatsrib dipengaruhi oleh adanya pertentangan perebutan kedaulatan dan kekuasaan
antara kabilah Aus, Khazraj dan Yahudi. Selain itu, perkembangan Islam juga
didukung oleh adanya keyakinan pada tubuh kaum Yahudi dengan aliran
monotheismenya yang mencelah para penyembah berhala dan berkeyakinan bahwa akan
datang suatu saat seorang Nabi yang akan mendukung mereka (Yahudi) dengan
memberantas para penyembah berhala. Dari peristiwa-peristiwa
lalu dapat kita ambil kesimpulan bahwa agama islam juga mempunyai kaitan yang
erat dengan aspek politik.
Langkah politik Nabi Muhammad untuk mencari dukungan dari
penduduk Yatsrib pertama kali nampak pada peristiwa Ikrar Aqabah, peristiwa tersebut
menandai akan adanya kebebasan menyebarkan agama Islam sehingga
secara otomatis akan berdampak pada kekuatan Islam. Hal itu bisa kita lihat
dari sikap kaum kafir Qurasy yang terus-menerus menyelidiki para pengikut Ikrar Aqabah untuk diperlakukan
secara tidak manusiawi. Peristiwa itu terjadi karena kekhawatiran kaum Qurasy
akan munculnya kekuatan baru pada tubuh umat Islam sehingga akan mengganggu
eksistensi kekuasaan kaum kafir Qurasy.
Setelah peristiwa Ikrar Aqabah, Nabi Muhammad kembali memikirkan langkah
politik selanjutnya dengan mengizinkan para pengikutnya melakukan hijrah ke kota Yatsrib.
Sementara Nabi Muhammad masih memilih berdomisi di Kota Makkah mencari
masa-masa tenang sekaligus menunggu perintah dari Allah Swt.
Pakar berpendapat bahwa gerakan politik yang dilakukan
oleh Nabi Muhammad merupakan langkah yang cerdas dan penuh dengan perhitungan.
Hal itu terbukti dengan adanya keberhasilan Nabi Muhammad dan para pengikutnya
dalam melakukan perintah hijrah.
Para peneliti sejarah politik ada yang
mengkategorikan bahwa corak politik yang diterapkan oleh nabi Muhammad adalah
bercorak teo-demokratis, yaitu suatu pola pemerintahan yang dalam setiap
menyelesaikan persoalan terlebih dahulu melakukan musyawarah baru kemudian
menunggu ketetapan dari tuhan.
Kehidupan
Yatsrib (kemudian terkenal dengan sebutan Madinah) pada masa Nabi Muhammad
menjadi batu pijakan utama dalam mencatat sejarah perpolitikan umat Islam. Para
pakar sejarah berpendapat bahwa politik Islam dalam konteks negara, pertama
kali muncul dan berkembang di Madinah.
Perpolitikan
Islam di Madiah terbentuk secara prural dengan kolaborasi dari berbagai
kalangan dan aliran, antara umat Islam, kaum Yahudi, para penyembah berhala
(kabilah Aus dan Khazraj). Secara garis besar, suasana politik pada waktu itu
dipengarui oleh dua imperium besar yaitu Romawi dan Persia.
Langkah
politik Nabi Muhammad pertama kali adalah menyatukan kaum muslimin muhajirin dan ansor.Langkah ini bisa dikatakan
cukup cerdas, karena untuk membentuk kekuatan komunitas, syarat utama yang
harus dipenuhi adalah solidaritas antar penduduk. Kemudian Nabi Muhammad
membentuk sebuah nota kesepakatan antara penduduk Madinah secara umum yang
tercatat sebagai piagam Madinah.
Piagam
ini merupakan dokumen politik yang telah ditinggalkan oleh Nabi Muhammad selama
kurun waktu seribu empat ratus dua puluh lima tahun lamanya. Piagam ini pulalah
yang telah menetapkan adanya kebebasan beragama, menyatakan pendapat,
berserikat, dan pelarangan akan tindak kejahatan. Dengan piagam itu, kota
Madinah menjadi tempat yang memiliki peradapan tinggi karena benar-benar telah
menghormati seluruh penduduk yang berdomosili di dalamnya. Madinah yang semula
dipenuhi dengan tindak kejahatan, kekerasan dan peperangan menjadi kota yang
menjunjung tinggi hak dan egaliter.
Menurut
al-Sayyid Muhammad Ma’ruf al-Dawalibi seorang pengajar di
universitas Paris mengatakan bahwa yang paling menakjubkan tentang piagam
Madinah adalah memuat tentang prinsip-prinsip perpolitikan umat Islam yang
menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Para
sejarawan berselisih pendapat dalam menentukan ketokohan Nabi Muhammad dalam
menjalankan roda perpolitikan di kota Madinah. Hal itu disebbakan adanya
perbedaan pemahaman akan tugas seorang nabi. Apakah sikap politik yang diambil
oleh Nabi Muhammad sebagai aplikasi dari perintah yang berupa wahyu atau
merupakan hasil dari ijtihat sebagai
seorang pemimpin atau hakim sebagai jawaban dari kebutuhan dan situasi
masyarakat?
Perbedaan pandangan dalam menafsirkan tugas-tugas kenabian
dalam bidang politik menyebabkan perdepatan yang tak kunjung usai. Apakah Islam
memiliki sistem politik, apakah Islam merupakan agama yang menjunjung
demokrasi? Kalau kita mau jujur untuk kembali membuka lembaran-lembaran
sejarah, maka kita akan menemukan berbagai peristiwa yang bersifat duniawi
seperti; politik, ekonomi dan sebagainya, berawal dari problema masyarakat masa
Nabi, kemudian wahyu datang sebagai upaya penyelesaian akan kebutuhan
masyarakat. Berbeda dengan unsur akidah yang secara langsung turun dari langit
tanpa melihat pada kondisi masyarakat.
Terlebih,
sepeninggal nabi Muhammad, umat Islam tidak memiliki sistem tatanan sosial
politik yang baku sehingga peristiwa perebutan kekuasaan untuk menggantikan
posisi nabi Muhammad sebagai pimpinan menyebabkan umat Islam terbelah menjadi
berbagai golongan. Demikian halnya dengan persoalan demokrasi, kalau kita
menilik makna demokrasi sebagai sebuah sistem yang mengedepankan asas
musyawarah mufakat, maka Islam adalah agama yang paling demokrasi. Namun, jika
kita menilik makna demokrasi sebagai sebuah sistem yang berasal dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat, maka Islam bukan agama demokrasi karena secara
hukum syari’ah Islam berasal dari Tuhan untuk kemaslahatan manusia.
b) Politik
Islam Masa Khalifah al-Rasyidin
Sejarah
perkembangan umat Islam yang mengalami pancaroba dan maju-mundur sebenarnya
dimulai setelah Nabi wafat. Periode ini ditandai oleh berbagai peristiwa uji
coba sistem perpolitikan dan keagamaan dalam membangun wilayah Islam, dalam
bentuk konkret dengan berdasarkan pada landasan-landasan yang telah dibagun dan
diletakkan oleh Nabi Muhammad. Sejarah perkembangan umat Islam yang berjalan
secara gradual dan terseok-seok dimulai dengan munculnya masa khalifah
al-Râsyidîn.
Pada
masa khalifah al-Rasyidin, sistem politik umat Islam berbentuk khilafah, dengan
proses pemilihan pemimpin melalui jalur musyawarah mufakat atau melalui sistem
perwakilan. Atau oleh peneliti sejarah politik bentuk
pemerintahan pada masa ini bercorak aristokrat demokratik
Pada
waktu Nabi Muhammad wafat, konflik ditubuh umat Islam dalam menentukan pemimpin
sebagai pengganti Nabi tidak terbendung. Sebelum Nabi Muhammad dimakamkan, kaum
muslimin anshar berkumpul di serabi bani Sa’ad untuk memilih dan menentukan
pemimpin. Dalam musyawarah tersebut terdapat beberapa nama yang akan diajukan
kepada umat Islam, antara lain; Abu Bakar al-Siddiq, Umar ibn Khathab, Abu
Ubaid ibn Jarah. Kaum muslim anshar berpendapat bahwa syarat menjadi seorang
pemimpin adalah harus berasal dari kaum anshar, karena Nabi Muhammad telah
melakukan misi dakwanya di Makkah selama kurang lebih 13 tahun namun dengan
pengikut yang sedikit, tidak ada yang mampu melindunginya dari siksaan kaum
kafir Qurasy. Sementara ketika Nabi Muhammad hijrah ke Madinah, ia dengan
leluasa bisa melakukan misi dakwahnya dengan atas bantuan kaum muslimin anshar,
sehingga Nabi Muhammad dan umat Islam mampu menaklukkan Jazirah Arab.
Sedangkan
kaum muslim muhajirin berpendapat bahwa syarat menjadi seorang pemimpin
pengganti Nabi Muhammad harus berasal dari Kota Makkah, karena kaum muslimin
Makkah adalah orang yang pertama kali percaya akan kenabian nabi Muhammad.
Setelah melalui perdebatan yang sangat panjang, akhirnya diputuskan bahwa
tiap-tiap golongan kaum muslimin mengajukan perwakilannya dan berakhir dengan
terpilihnya Abu Bakar al-Shiddiq sebagai pemimpin (khalifah) umat Islam
pengganti Nabi Muhammad.
Namun,
dalam salah satu sumber mengatakan bahwa peristiwa pengangkatan Abu Bakar
al-Siddiq sebagai khalifah tidak dihadiri oleh Ali ibn Abi Thalib karena sibuk
menyiapkan proses pemakaman Nabi Muhammd. Setelah Ali ibn Abi Thalib mendengar
pengangkatan Abu Bakar al-Siddiq sebagai khalifah, ia tidak menyetujui kecuali
setelah beberapa waktu yang cukup lama. Menurut riwayat dikatakan
bahwa Ali ibn Abi Thalib adalah sahabat yang paling dekat dengan
Nabi Muhammad karena ia adalah orang yang pertama kali masuk Islam dan menjadi
suami dari Fatimah, putri Nabi Muhammad., sehingga lebih berhak menjadi
seoarang khalifah dibanding Abu Bakar al-Siddiq.
Pidato
kenegaraan yang dilontarkan Abu Bakar al-Siddiq merupakan statemen politik yang
maju dengan menggunakan prinsip-prinsip modern yang partisipatif dan egaliter. Khotbah
itu merupakan khotbah pertama yang menerangkan sistem pemerintahan Islam. Abu Bakar al-Siddiq merupakan khalifah yang mampu menyelesaikan
pertikaian-pertikaian yang terjadi ditubuh umat Islam. Perbedaan-perbedaan yang
muncul cenderung mengarah pada unsur politik bukan pada unsur agama. Salah satu
gerakan politik Abu Bakar al-Siddiq adalah memerangi orang-orang yang ingkar
zakat atau lebih dikenal dengan hurûb
al-riddah.
Sosio
politik umat Islam pada masa Abu Bakar al-Siddiq berjalan stabil.
Prinsip-prinsip perpolitikan dalam membentuk sebuah khilafah yang digunakan
berpedoman pada ajaran-ajaran agama Islam berupa al-Qur’an dan Hadis.
Keberanian Abu Bakar ibn al-Siddiq dalam mengambil kebijakan-kebijakan tidak
populer menjadikan ia sebagai khalifah yang tangguh dan berwibawa.
Perlawanan
dan pertentang dalam pengangkatan Abu Bakar al-Siddiq sebagai khalifah,
menjadikan khalifah pertama ini bertindak preventif dalam menentukan dan
memilih khalifah ke dua. Sebelum Abu Bakar al-Siddiq wafat, ia telah menyiapkan
komite pemilihan khalifah untuk menggantikannya. Dengan rekomendasi dari Abu
Bakar al-Siddiq dan persetujuan kaum muslimin pada umumnya, Umar ibn Khattab
terpilih secara aklamasi sebagai khalifah Islam ke dua setelah Abu Bakar
al-Siddiq.
Persoalan
yang terjadi pada masa khalifah Umar ibn Khatthab cenderung mengarah pada
persoalan politik luar, pada masa tersebut, umat Islam melakukan ekspansi
perluasan daerah. Salah satu contoh dengan diutusnya Amr ibn Ash untuk memimpin
pembukaan kota Mesir. Sementara dalam tubuh umat Islam sendiri cenderung
setabil, hal itu didukung oleh keberanian dan kewibawaan yang dimiliki oleh
Umar ibn Khathab.
Perpecahan
terbesar terjadi ketika pada masa khalifah Utsman ibn Affan, hal itu muncul
karena para pengikut Ali ibn Abi Thalib dan kaum anshar merasa jenuh akan
kepemimpinan kaum muhajirin. Kejenuhan dan kebosanan itu memuncak ketika
khalifah Utsman ibn Affan lebih mementingkan kedekatan (kerabat) dalam
pengangkatan para penguasa. Khalifah Utsman ibn Affan yang notabeni berasal
dari keturunan bani umayyah, mendapat tantang keras dari kaum Syi’ah dan
keturunan bani Hasyim. Perselisihan politik semakin memanas sebagaimana
pertikaian yang pernah terjadi antara Bani Hasyim dan Bani Umayyah pada masa
jahiliah (sebelum kedatangan Islam).
Gerakan
makar oleh sebagian golongan dilancarkan secara sembunyi-sembunyi. Mereka
menentang kebijakan politik khalifah Utsman ibn Affan dengan menjadikan Ali ibn
Abi Thalib sebagai justifikasi dari gerakannya, salah satu tokoh provokatif
dalam peristiwa tersebut adalah Abdullah ibn Saba, seorang Yahudi dari Yaman
dan kemudian masuk Islam. Abdullah ibn Saba terkenal sebagai tokoh yang getol menyuarakan agar umat
Islam berpaling dari khalifah Utsman ibn Affan dan bersatu memilih Ali ibn
Thalib.
Setelah
khalifah Utsman ibn Affan wafat dalam keadaan terbunuh, maka kaum muslimin
memilih dan mengangkat Ali ibn Abi Thalib sebagai khalifah selanjutnya. Dalam
proses pemilihan Ali ibn Abi Thalib, kaum muslimin terbagi menjadi tiga
golongan :
a.
Pertama; golongan yang menerima dan mengangkat Ali ibn Abi Thalib,
golongan ini didukung oleh sebagian besar para pembesar kaum muhajirin.
b.
Kedua; golongan yang menolak pengangkatan Ali ibn Abi
Thalib sebagai khalifah, diantaranya; Thalha, al-Zubair dan Mua’wiyah,
mereka beranggapan dan menuduh bahwa Ali ibn Abi Thalib ikut terlibat dalam
pembunuhan khalifah Utsman ibn Affan.
c.
Ketiga; golongan yang memilih netral dengan tidak bepihak
pada kedua golongan di atas. Golongan ini didukung oleh sebagian besar para
pembesar umat Islam dari kalangan para sahabat diantaranya; Abdullah ibn Umar
ibn Khathab, Muhammad ibn Maslamah, Sa’id ibn Abi Waqqash, Asamah ibn Zaid,
Husnan ibn Tsabit dan Abdullah ibn Salamah. Dari berbagai golongan di
atas, muncullah beberapa aliran dalam tubuh umat Islam diantaranya; Khawarij,
Syi’ah dan Murjiah.
Masa
perpolitikan umat Islam dalam ranah khilafah berakhir pada masa khalifah Ali
ibn Thalib. Masa khilafah merupakan pengalaman perpolitikan umat Islam yang
mampu mengenal perbedaan terkecil antara gagasan dan realita. Namun diantara
keempat khalifah tersebut, hanya khalifah Abu Bakar Al-Siddiq yang wafat secara
wajar. Umar ibn Khathab dibunuh oleh budak gubenur Basrah yang beragama
nasrani, Utsman ibn Affan dibunuh oleh lawan politiknya, kemudian rumahnya
diserang dengan tuduhan pemerintah yang tirani, dan Ali ibn Thalib terbunuh
ketika sedang dalam perjalanan menuju masjid.
c) Politik
Islam Masa dari Khilafah Menuju Daulah
Jika
kita mengkaji secara teliti sejarah perkembangan Islam, maka kita akan
menemukan beberapa pola atau perubahan yang sering kali dilandaskan pada
realita yang ada. Dengan analisa yang bersifat instan, maka kita akan mampu
memprediksi hal-hal yang akan terjadi di masa mendatang.
Di
sinilah kita akan menemukan pola perpindahan sistem perpolitikan Islam. Dalam
catatan sejarah, Muawiyah (pendiri Dinasti Umawiyah) menyatakan dirinya sebagai
khalifah pada tahun 660, pada masa khalifah Ali ibn Thalib masih berkuasa.
Peristiwa tersebut menyebabkan perpecahan daerah kekuasaan Islam menajadi dua
bagian :
a.
pertama; Kuffah sebagai pusat pemerintahan khalifah Ali ibn
Abi Thalib
b.
kedua; Demaskut sebagai pusat pemerintahan Mua’wiyah.
Namun
secara garis besar, kepemimpinan Mu’awiyah disahkan secara general setelah
khalifah Ali ibn Abi Thalib meninggal. Masa kepemimpinan Mu’awiyah
merupakan starting point perubahan
sistem perpolitikan umat Islam dari sistem khilafah menuju sistem daulah.
Dalam
sejarah tercatat bahwa Mu’awiyah dengan kreasi politiknya mampu menanggulangi
suasana ricuh dalam tubuh
umat Islam. Keberanian Mu’awiyah merubah sistem perpolitikan khilafah dengan
sistem daulah telah menyatukan kembali umat Islam yang bertikai sehingga
terkenal dengan masa ‘âmul
jamâ’ah (tahun rekonsiliasi). Mu’awiyah merubah pola perpolitikan
umat Islam dengan membangun infrastruktural pemerintah seperti kantor-kantor.
Sosio
perpolitikan umat Islam di masa dinasti Umawiyah dihiasi oleh berbagai
pertempuran ideologi antara ahlul hadis, theolog, filosof dan sebagainya. Para
tokoh berusaha untuk memperoleh dukungan dari para penguasa sehingga ideologi
yang diajarkan bisa dengan muda diterima oleh masyarakat. Pada masa dinasti
Umawiyah, perkonomian umat Islam maju dengan pesat terbukti dengan adanya mata
uang khusus yang disahkan oleh dinasti Umawiyah sebagai alat transaksi jual
beli. Pergantian pimpinan pada masa ini berdasarkan pada garis keturunan,
sehingga jauh berbeda bila dibandingkan dengan masa khilafah. Dinasti ini
bertahan dari tahun 661-750 M.
Setelah
dinasti Umawiyah runtuh, dinasti Abbasiyah muncul dengan pola dan sistem
politik yang sama. Bani Abbasiyah yang secara garis keturunan berasal dari Bani
Hasyim secara otomatis mendapatkan dukungan penuh dari kaum Syi’ah. Pada masa
dinasti Abbasiyah, berbagai disiplin ilmu pengetahuan dan budaya berkembang
secara pesat. Budaya Yunani tersebar luas pada masa dinasti ini, dengan
ditandai dengan banyaknya buku-buku yang diterjemahkan dari bahasa Yunani.
Dinasti ini bertahan dari tahun 750-1517 M, dengan pembagian dua wilayah:
a.
pertama; Dinasti Abbasiah di Bagdad yang dipelopori oleh
oleh Abu al-Abbas Al-Saffah dan berakhir pada masa al-Musta’sim
b.
Kedua; Dinasti Abbasiyah di Kairo yang didirikan oleh
al-Mustansir dan berakhir pada masa al-Mutawakkil III. Sebagaimana dinasti
Umawiyah, dinasti ini juga menerapkan sistem keturunan dalam proses peralihan
kekuasaan.
2.4.3. Prinsip-prinsip Dasar Politik Islam
Menurut
teori Islam, dalam mekanisme operasional pemerintahan negara seyogianya mengacu
pada prinsip-prinsip syari’ah. Islam sebagai landasan etika dan moral
direalisir dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Endang
Saifuddin Anshari (1986:167) mengatakan, “Negara adalah organisasi (organ,
badan atau alat) bangsa untuk mencapai tujuannya.” Oleh karena itu, bagi setiap
Muslim negara adalah alat untuk merealisasikan kedudukannya sebagai abdi Allah
dan mengaktualisasikan fungsinya sebagai khalifah Allah, untuk mencapai keridhaan
Allah, kesejahteraan duniawi dan ukhrawi, serta menjadi rahmat bagi sesama
manusia dan alam lingkungannya
Secara
konseptual di kalangan ilmuwan dan pemikir politik Islam era klasik, menurut Mumtaz Ahmad dalam bukunya State,
Politics, and Islam, menekankan tiga ciri
penting sebuah negara dalam perspektif Islam, yakni adanya masyarakat Muslim (ummah), hukum
Islam (syari’ah), dan kepemimpinan
masyarakat Muslim (khilafah).
Prinsip-prinsip
negara dalam Islam tersebut ada yang berupa prinsip-prinsip dasar
yang mengacu pada teks-teks syari’ah yang jelas dan tegas. Selain itu, ada
prinsip-prinsip tambahan yang merupakan kesimpulan dan termasuk ke dalam fikih.
Prinsip-prinsip
dasar politik adalah:
a.
pertama, kedaulatan, yakni kekuasaan itu merupakan
amanah. Kedaulatan yang mutlak dan legal adalah milik Allah. Abu
al-A’la al-Maududi menyebutnya dengan “asas pertama dalam teori politik Islam.”
Al-Maududi dalam bukunya It’s Meaning and Message (1976:
147-148) menegaskan,”Kepercayaan terhadap keesaan (tauhid) dan kedaulatan Allah
adalah landasan dari sistem sosial dan moral yang dibawa oleh Rasul
Allah. Kepercayaan itulah yang merupakan satu-satunya titik awal dari filsafat
politik dalam Islam.”
Kedaulatan ini terletak di dalam kehendak-Nya seperti yang
dapat dipahami dari syari’ah. Syari’ah sebagai sumber dan kedaulatan yang
aktual dan konstitusi ideal, tidak boleh dilanggar. Sedang masyarakat Muslim,
yang diwakili oleh konsensus rakyat (ijma’ al-ummah), memiliki
kedaulatan dan hak untuk mengatur diri sendiri.
b.
Kedua, syura dan ijma’. Mengambil
keputusan di dalam semua urusan kemasyarakatan dilakukan melalui konsensus dan
konsultasi dengan semua pihak. Kepemimpinan negara dan pemerintahan harus
ditegakkan berdasarkan persetujuan rakyat melalui pemilihan secara
adil, jujur, dan amanah. Sebuah pemerintahan atau sebuah otoritas (sulthan)
yang ditegakkan dengan cara-cara non-syari’ah adalah tidak dapat ditolerir dan
tidak dapat memaksa kepatuhan rakyat.
c.
Ketiga, semua warga negara dijamin hak-hak pokok
tertentu. Menurut Subhi Mahmassani dalam bukunya Arkan Huquq
al-Insan,beberapa hak warga negara yang perlu dilindungi adalah: jaminan
terhadap keamanan pribadi, harga diri dan harta benda, kemerdekaan
untuk mengeluarkan pendapat dan berkumpul, hak untuk mendapatkan pelayanan
hukum secara adil tanpa diskriminasi, hak untuk mendapatkan pendidikan yang
layak, pelayanan medis dan kesehatan, serta keamanan untuk melakukan
aktifitas-aktifitas ekonomi.
d.
Keempat, hak-hak negara. Semua warga negara, meskipun yang
oposan atau yang bertentangan pendapat dengan pemerintah sekalipun, mesti
tunduk kepada otoritas negara yaitu kepada hukum-hukum dan peraturan
negara.
e.
Kelima, hak-hak khusus dan batasan-batasan bagi warga
negara yang non-Muslim memiliki hak-hak sipil yang sama. Karena negara ketika
itu adalah negara ideologis, maka tokoh-tokoh pengambilan keputusan yang
memiliki posisi kepemimpinan dan otoritas (ulu al-amr), mereka harus
sanggup menjunjung tinggi syari’ah. Dalam sejarah politik Islam,
prinsip dan kerangka kerja konstitusional pemerintahan
seperti ini, terungkap dalam Konstitusi Madinah atau “Piagam Madinah” pada era
kepemimpinan Rasulullah di Madinah, yang mengayomi masyarakat yang plural.
f.
Keenam, ikhtilaf dan konsensus yang
menentukan. Perbedaan-perbedaan pendapat diselesaikan berdasarkan keputusan
dari suara mayoritas yang harus ditaati oleh seluruh masyarakat. Prinsip
mengambil keputusan menurut suara mayoritas ini sangat penting untuk mencapai
tujuan bersama.
Selain prinsip-prinsip dasar negara yang konstitusinya berdasar
syari’ah, ada juga prinsip-prinsip tambahan (subsider) yang merupakan
kesimpulan dan termasuk ke dalam bidang fikih siyasah (hukum
ketatanegaraan dalam Islam). Prinsip-prinsip tambahan
tersebut adalah mengenai pembagian fungsi-fungsi pemerintahan yaitu
hubungan antara Badan Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Dalam hubungan
ketiga badan (lembaga negara) tersebut prinsip-prinsip berkonsultasi (syura)
mesti dilaksanakan di dalam riset, perencanaan, menciptakan undang-undang dan
menjaga nilai-nilai syari’ah dengan memperhatikan otoritas (kewenangan) yang
dimiliki masing-masing lembaga tersebut.
Prinsip-prinsip
politik dalam Islam, Abdul Qadir Audah dalam bukunya Al-A’mal al-Kamilah,: Al-Islam wa Audha’una al-Qanuniyah(1994: 211-223) mensistematisir
sebagai berikut:
1)
Persamaan yang komplit;
2)
Keadilan yang merata;
3)
Kemerdekaan dalam pengertian yang sangat luas;
4)
Persaudaraan;
5)
Persatuan;
6)
Gotong royong (saling membantu);
7)
Membasmi pelanggaran hukum;
8)
Menyebarkan sifat-sifat utama;
9)
Menerima dan mempergunakan hak milik yang dianugerahkan Tuhan;
10)
Meratakan kekayaan kepada seluruh rakyat, tidak boleh menimbunnya;
11)
Berbuat kebajikan dan saling menyantuni; dan
12)
Memegang teguh prinsip musyawarah).
2.4.4. Ciri-ciri Politik Islam
Dalam pelaksanaannya politik islam
memiliki beberapa ciri-ciri yang sangat mengikat pada politik islam itu,
diantaranya :
1.
Rabbaniyah
Rabbaniyah merupakan suatu system
politik islam yang bersumber dari wahyu Allah Azza wajala, yaitu Al-Qur’an dan
hadis-hadis sahih. Artinya dalam system rabbaniyah ini segala peraturan yang
dibuat tidak akan dapat diganggu gugat seperti halnya peraturan-peraturan yang dibuat oleh
manusia.
2.
Syumul
Pengertian dari syumul itu adalah
segala perkara yang menyangkut urusan duniawiyah ataupun ukhrowiyah. Dimana dalam perkara ini memang
meliputi semua sisi kehidupan manusia.
3.
Muwafiqotul
fithrah
Yaitu aturan yang sesuai dengan
fitrah atau sifat dasar manusia. Maksudnya adalah bahwa politik islam dalam hal
ini sangat menyeimbangkan antara hak dan kewajiban pemerintah dengan rakyatnya.
4.
Nizhomul
Akhlak
Nizhomul akhlak yaitu dasar dalam
politik islam yang selalu menekankan terhadap pembinaan akhlak yang mulia,
seperti halnya sikap adil dan bijaksana serta perbuatan terpuji, juga melarang
semua perbuatan yang tercela, sehingga politik politik islam itu tidak pernah
melegalkan perjudian, pelacuran, miras dan narkoba apapun alasannya. Karena
memang semua itu sudah dilarang oleh agama.
2.4.5 Peran Politik Islam
1. Peran Kepala Negara dalam Politik
Islam
Untuk mengurusi tanggung jawab
kepentingan masyarakat, maka secara syara’ tanggung jawab itu diberikan kepada
penguasa, dan penguasa disini bias dikatakan sebagai kepala Negara (khalifah).
Inilah yang dapat menjadikan peran kepala Negara dalam politik islam, yaitu :
a) Menjalankan hukum islam sebagai
konstitusi Negara.
b) Bertanggung jawab terhadap politik
dalam dan luar negeri.
c) Mengangkat dan memberhentikan ketua
MA, Dirjen Departemen.
d) Berhak menerima dan menolak
duta-duta asing.
2. Peran Masyarakat dalam Politik Islam
Tidak jauh berbeda dari peranan
kepala Negara dalam politik islam, masyarakat juga mempunyai peran dalam
menjalankan kewajiban untuk taat kepada Amir (penguasa). Sebagaimana yang telah
difirmankan oleh Allah dalam surat An-nisa ayat 59:
يَاأَيُّهَاالَّذِينَآمَنُواأَطِيعُوااللَّهَوَأَطِيعُواالرَّسُولَوَأُولِيالْأَمْرِمِنْكُمْفَإِنْتَنَازَعْتُمْفِيشَيْءٍفَرُدُّوهُإِلَىاللَّهِوَالرَّسُولِإِنْكُنْتُمْتُؤْمِنُونَبِاللَّهِوَالْيَوْمِالْآخِرِذَلِكَخَيْرٌوَأَحْسَنُتَأْوِيلًا
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah
Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan
pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan
Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari
kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
Sehingga jelaslah bahwa peran masyarakat untuk menaati
penguasanya dalam politik islam itu memang penting. Karena dengan adanya
komponen-komponen tersebut politik islam itu dapat berjalan secara aktif dan
sesuai dengan tuntutan dalam ajaran islam.
Selain berkewajiban untuk menaati penguasanya, masyarakat
juga mempunyai tiga peran penting dalam politik islam, yaitu :
1. Kekuasaan
memilih penguasa.
2. Terlibat dalam
musyawarah.
3. Mengoreksi
penguasa.
Peran-peran itulah yang nantinya
memperlihatkan bagaimana seorang penguasa dan masyarakat bisa menjadi
bagian-bagian dalam masalah yang muncul pada suatu negara.
BAB III
PENUTUP
Definisi politik dari
sudut pandang Islam adalah pengaturan urusan-urusan (kepentingan) umat baik
dalam negeri maupun luar negeri berdasarkan hukum-hukum Islam. Pelakunya bisa negara
(khalifah) maupun kelompok atau individu rakyat.
Esensi politik dalam
pandangan Islam adalah pengaturan urusan-urusan rakyat yang didasarkan kepada
hukum-hukum Islam. Adapun hubungan antara politik dan Islam secara tepat
digambarkan oleh Imam al-Ghazali: “Agama dan kekuasaan adalah dua saudara
kembar. Agama adalah pondasi (asas) dan kekuasaan adalah penjaganya.Segala
sesuatu yang tidak berpondasi niscaya akan runtuh dan segala sesuatu yang tidak
berpenjaga niscaya akan hilang dan lenyap”.
Berbeda dengan pandangan
Barat politik diartikan sebatas pengaturan kekuasaan, bahkan menjadikan
kekuasaan sebagai tujuan dari politik.Akibatnya yang terjadi hanyalah kekacauan
dan perebutan kekuasaan, bukan untuk mengurusi rakyat. Hal ini bisa kita dapati
dari salah satu pendapat ahli politik di barat, yaitu Loewenstein yang
berpendapat “politic is nicht anderes als der kamps um die Macht”
(politik tidak lain merupakan perjuangan kekuasaan).
Pada garis besarnya, obyek
pembahasan sistem politik Islam meliputi:
1. Siyasah Dusturiyah atau fiqih modern
disebut hukum tatanegara,
2. Siyasah Dauliyah atau disebut hukum
internasional dalam Islam,
3. Siyasah Maliyah yaitu hukum yang mengatur tentang pemasukan,
pengelolaan, dan pengeluaran uang milik negara
Sehingga dari
penjelasan-penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa politik islam itu
memang mempunyai keaktifan dan keterkaitan dalam perannya pada suatu negara.
Karena memang peraturan-peraturan dan asas-asas yang ada dalam politik islam
itu bersumber dari Allah SWT, Tuhan semesta alam. Bukan dari ide-ide,
gagasan-gagasan dan pikiran-pikiran manusia yang kadang masih diselimuti oleh
kelemahan dan kekurangan. Sehingga politik islam yang berasal dari Allah SWT
ini mampu bersikap adil antara golongan yang satu dengan yang lainnya, tanpa
membebani atau memberatkan salah satu pihak.
DAFTAR PUSTAKA
Diberdayakan oleh Blogger.